Anda belum login :: 21 Apr 2025 16:15 WIB
Detail
ArtikelMembebankan Pajak Masukan sebagai Biaya, Bolehkah?  
Oleh: Candra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 22 (2012), page 30-33.
Topik: Pajak Masukan; UU PPN; Pajak Pertambahan Nilai; Pemeriksaan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama juga. Demikian, ketentuan UU PPN menyebutkan. Tetapi, ada kondisi yang membuat pengusaha lebih memilih untuk membebankan saja Pajak Masukan tersebut sebagai biaya. Membebankan Pajak Masukan, terkadang menjadi pilihan bagi para pengusaha dalam pembukuannya, terutama bagi mereka yang ingin menghindari restitusi dan tidak ingin dilakukan tindakan pemeriksaan pajak. Alasannya, mereka tidak ingin repot-repot menyiapkan dokumen, didatangi petugas pemeriksa pajak, dan sebrek kegiatan lainnya dalam pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, para pengusaha ini lebih menyukai untuk membebankan Pajak Masukannya di dalam pembukuan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)