Menurut Hukum Agraria Indonesia, hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada WNA di Indonesia terbatas pada Hak Pakai dan Hak Sewa. Namun, dengan dikenalnya Bali sebagai destinasi wisata populer bagi turis asing, munculnya WNA yang ingin (dan telah berupaya untuk memperoleh) Hak atas Tanah di Bali yang lebih dari Hak Pakai dan Hak Sewa mengundang perhatian terhadap implikasi hukum yang terkait. Fokus permasalahan dalam penelitian adalah mengenai penyelundupan hukum dalam hal perolehan Hak Kepemilikan tanah oleh WNA di Bali dan upaya hukum apasajakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyelundupan hukum oleh orang asing dalam rangka memperoleh Hak Kepemilikan Tanah di Bali. Penulisan hukum ini membahas terkait penyelundupan hukum dalam rangka metode- metode yang dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh Hak Kepemilikan Tanah di Bali, dengan menggunakan penelitian Yuridis Normatif, yakni jenis penelitian yang meneliti hukum dari persepektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penulis mengkaji ketentuan Undang-undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing serta peraturan pemerintah lainnya yang berkenaan dengan Hukum Agraria Indonesia, dan praktik-praktik WNA untuk memperoleh Hak Kepemilikan Tanah di Bali yang melibatkan Perjanjian Nominee, untuk memahami bagaimana bentuk perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori penyelundupan hukum dalam kerangka Hukum Pertanahan Indonesia. Adapun kasus-kasus yang melibatkan WNA yang dalam upayanya untuk memperoleh Hak Atas Tanah di Bali melibatkan penyelundupan hukum dalam proses perolehan hak tersebut bukanlah sesuatu yang baru di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karena itu penulis merekomendasikan bahwa upaya pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif diperlukan untuk mencegah penyelundupan hukum, termasuk inventarisasi penguasaan tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan sosialisasi terhadap aturan terkait. Kurangnya pemahaman WNA untuk memperoleh hak atas tanah di Indonesia menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus penyelundupan hukum. |