Anda belum login :: 23 Jul 2025 11:27 WIB
Detail
ArtikelAspek Perpajakan Hotel & Tax Planning-nya  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012), page 52-58.
Topik: Pajak Hotel; Tax Planning; Hospitality Industry; Pengusaha Hotel
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka praktis hampir tidak ada lagi peluang bagi pebisnis hotel untuk menerbitkan PPN atas kegiatan usahanya. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan. Lalu bagaimana pengusaha hotel menyikapi hal ini agar tidak terperangkap dengan penumpukan akumulasi PPN Masukan yang akan mengganggu cash flow? Ada beberapa trik tax planning yang bisa dipertimbangkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)