Anda belum login :: 13 Jun 2025 09:50 WIB
Detail
ArtikelBank Wajib Laporkan Aktivitas Layanan Non Bank  
Oleh: Salim, Agus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 43 (Dec. 2012), page 15-17.
Topik: Peraturan Bank; Bank Indonesia; Non Bank; LKPBU
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/12/PBI/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) yang berlaku mulai 1 November 2012, setiap bank wajib melaporkan aktivitas bank sebagai agen penjual produk non bank. Kewajiban melaporkan aktivitas bank sebagai agen penjual produk non bank merupakan satu dari delapan tambahan laporan yang harus disampaikan secara online oleh bank pada periode waktu yang ditentukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)