Anda belum login :: 13 Jun 2025 21:41 WIB
Detail
ArtikelBOPTN Tidak untuk Belanja Modal  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 43 (Dec. 2012), page 11-12.
Topik: BOPTN; Belanja Modal; Bantuan Operasional; Perguruan Tinggi Negeri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBantuan operasional perguruan tiinggi negeri atau BOPTN dilarang digunakan untuk belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedung dan peralatan), juga tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil. BOPTN juga dilarang untuk tambahan insentif dan honor untuk tenaga administrasi, serta kebutuhan operasional untuk manajemen.Hal itu diputuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)