Anda belum login :: 01 May 2025 05:44 WIB
Detail
ArtikelUU Perguruan Tinggi Bukan Bentuk Liberalisasi  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 39 (Nov. 2012), page 14-15.
Topik: UU Perguruan Tinggi; Liberalisasi; Pendidikan Tinggi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDitetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disikapi berbagai tanggapan, di antaranya sebagai bentuk liberalisasi dan tidak prorakyat. Anggapan itu mungkin saja muncul karena salah satu pasal menyebutkan bahwa perguruan tingi asing bisa beroperasi di Indonesia, sekalipun untuk itu ada rambu-rambu jelas dan ketat untuk pelaksanaannya. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah keras Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan pesanan asing dan bentuk liberalisasi perguruan tinggi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)