Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah dalam Mendukung Manajemen Risiko sebagai Implementasi Prudential Principle pada Bank Syariah di Indonesia
Oleh:
Faisal
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 3 (Sep. 2011)
,
page 463-471.
Topik:
restrukturisasi
;
murabahah
;
prudential principle
Fulltext:
VOL11S2011 FAISAL_dv.pdf
(502.28KB)
Isi artikel
Restrukturisasi pembiayaan murabahah pada bank syariah dilakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Restrukturisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan prudential principle, artinya, bank syariah dalam melakukan restrukturisasi sudah mempertimbangkan terlebih dahulu dalam berbagai aspek, termasuk didalamnya meminimalkan risiko bank syariah itu sendiri dan tidak merugikan nasabah pembiayaan murabahah, bahkan diupayakan keduanya yaitu antara bank syariah dengan nasabah pembiayaan murabahah sama-sama diuntungkan. Kemudian, bank syariah juga harus memperhatikan prinsip dasar ekonomi Islam yaitu: riba, gharar dan malslr sebagal bentuk kehati-hatian dalam hukum Islam. Selain itu, penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), prinsip syariah dan prinsip akuntansi syariah, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari prudential principle. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam restrukturisasi pembiayaan sebagal bentuk kepatuhan bank syariah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)