Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:54 WIB
Detail
Artikel Jangan Lagi Obral Grasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 39 (Nov. 2012), page 3.
Topik: Grasi; Ketentuan Hukum; Mengobral Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdakah yang salah dengan pemberian grasi yang dilakukan presiden? Pada tataran normatif, tentu tidak. Sebab, pemberian grasi merupakan wewenang Presiden yang diberikan konstitusi, khususnya Pasal 14 UUB 1945. Namun, yang patut dicatat, dalam menjalankan wewenang, presiden juga tidak boleh sewenang-wenang. Presiden terikat oleh ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun yang hidup di masyarakat, termasuk sisi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dalam menetapkan hukum, bukan hanya terpidanan yang menjadi pertimbangan, termasuk pertimbangan kemanusiaan sekalipun, tetapi harus menjaga sisi keadilan korban dan sisi keadilan masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)