Anda belum login :: 29 Apr 2025 04:57 WIB
Detail
ArtikelMenggugat Keadilan Sistem Kerja Outsourcing  
Oleh: Lesmana, Tjipta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 49 (Oct. 2012), page 74-75.
Topik: Sistem Kerja; Outsourcing; Karyawan Perusahaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIstilah outsourcing tidak asing lagi bagi "karyawan kasar" di kota-kota besar Indonesia. Tukang sapu, sopir, dan bagian keamanan, semua tahu apa arti outsourcing diterjemahkan "buruh alih-daya". Saya tidak tahu kenapa pakai istilah "alih-daya". Padahal secara harfiah, outsourcing berarti "bersumber dari luar (perusahaan). Misalnya, perusahaan swasta, X, mempekerjakan seorang satpam bernama Dudu. Keberadaan si Dudu ini dipasok perusahaan lain yang khusus bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja untuk perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)