Anda belum login :: 24 Apr 2025 23:06 WIB
Detail
ArtikelRevisi untuk Memperkokoh KPK  
Oleh: Pratisto, Sujud Dwi ; Barus, Deni Muliya ; Djafar, Anthony ; Alami, Ade Faizal
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 49 (Oct. 2012), page 22-23.
Topik: Rivisi UU KPK; Komisi III DPR-RI; Posisi KPK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerakhir sudah upaya membonsai KPK dengan cara merevisi Undang-Undang KPK. Kini bergulir wacana memperkokoh posisi KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu dimungkinkan memiliki penyidik sendiri. Sekali rapat, lalu berhenti. Itulah yang terjadi di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Ketika itu, Komisi III DPR-RI sempat bertemu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membicarakan kelanjutan rivisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diprotes beberapa kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK. Namun rapat itu akhirnya tidak menghasilkan apapun, karena ada perbedaan pandangan antara Komisi III dan Baleg terkait masa kedaluwarsa pembahasan pembahasan usulan revisi undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)