Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menurut hasil konvensi UNCLOS Tahun 1982, untuk mendapatkan suatu upaya untuk menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan China di Laut Natuna Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan Bahan Hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskriptif dengan menggambarkan dan menginterpretasi objek atau fenomena sesuai dengan apa adanya. China menyebut sembilan garis terputus sudah ada sejak jaman dinasti. (2) Upaya penyelesaian sengketa antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara ditinjau dari UNCLOS Tahun 1982 adalah melalui diplomatik yang dimana adanya negosiasi dari kedua negara, kemudian keikut sertaan Negara ASEAN yang masuk dalam ZEE di wilayah Laut China Selatan, disertai dengan adanya sedikit ketegangan antara Kapal TNI AL dengan Kapal Polisi Laut Milik China. |