Di Indonesia terdapat hukum yang menjaga keteraturan dalam dunia perfilman yang digunakan dalam melindungi sebuah karya dalam bentuk film, Hukum Perfilman di Indonesia memiliki tujuan yang baik, hanya saja kurang mengarah terhadap pemain-pemain atau para seniman atau artis yang bermain di dalam sebuah film, terutama dalam hal pembuatan sebuah film yang memerlukan banyak seniman artis dalam proses pembuatannya. Dalam memorandum ini terdapat ketidakpastian dalam sebuah perjanjian yang membuat PIHAK PERTAMA merasa banyak sekali dirugikan dan merasa tertipu, melihat bahwa PIHAK PERTAMA telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan sangat baik dan sebagaimana mestinya, namun pihak rumah produksi dan Pihak Kedua yang mewakili rumah produksi tersebut sebagai casting director yang selalu berhubungan dengannya sama sekali tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan memberikan hak-hak yang semestinya diterima oleh PIHAK PERTAMA. Perjanjian antara para pihak yang seharusnya ditaati oleh para pihak dan memiliki kedudukan yang setara dalam hukum antara keduabelah pihak menjadi tidak seimbang akibat kebutuhan dan kepentingan dari Pihak yang dirugikan. |