Seseorang bernama Pak Ikhsan memiliki sebidang tanah seluas 77 m2 yang berlokasi di Sunter Agung, Jakarta Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4702, Surat Ukur Nomor 2496/1987 dan Akta Jual Beli Nomor 577/2000. Di sisi lain, seseorang bernama Pak Ahmad Sutanto juga mengakui kepemilikannya atas tanah tersebut. Pak Ahmad Sutanto lalu menguasai tanah milik Pak Ikhsan tanpa izin dan hak serta mendirikan bangunan liar diatasnya. Pak Ikhsan mengetahui hal ini segera bertemu dengan Pak Ahmad Sutanto untuk melakukan mediasi sebagai cara perundingan untuk mencapai kesepakatan secara damai. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena Pak Ahmad Sutanto tetap bersikeras bahwa dia yang mempunyai tanah tersebut dan berhak menguasai dan mempergunakan sebebas mungkin. Pak Ikhsan membutuhkan tanah tersebut untuk dijual namun karena tanahnya sedang dikuasai oleh pihak lain, maka Pak Ikhsan tidak dapat mengadakan penjualan tanah miliknya itu. Dengan demikian, dalam penulisan ini dilakukan berbagai analisis hukum terhadap perbuatan Pak Ahmad Sutanto tersebut. Dari analisis yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tindakan Pak Sutanto yang menguasai tanah milik orang lain merupakan tindakan melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata. Sehingga, dalam legal memorandum ini, penulis merekomendasikan berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh Pak Ikhsan seperti melayangkan laporan atau pengaduan kepada pejabat yang berwenang, hingga mengajukan gugatan pidana ataupun perdata ke pengadilan setempat agar diproses secara hukum. |