Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS PELAYANAN TUKANG GIGI DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN TERKAIT LAINNYA
Bibliografi
Author:
MUNDUNG, JEFANZA GEHRYL
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Konsumen
;
Tukang Gigi
;
Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jefanza Gehryl Mundung_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(1.1MB;
31 download
)
201905000096_Jefanza Gehryl Mundung_Lemb.pdf
(715.44KB;
5 download
)
Abstract
Keberadaan tukang gigi dalam memberikan jasa pelayanan gigi dianggap menjadi sebuah alternatif dan solusi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi. Permenkes 39/2014 tidak mewajibkan tukang gigi untuk menempuh pendidikan kedokteran gigi layaknya dokter gigi pada umumnya. Permenkes 39/2014 sudah membatasi kewenangan tukang gigi. Akan tetapi, banyak tukang gigi yang melakukan tindakan diluar kewenangannya dan melanggar ketentuan Pasal 9 Permenkes 39/2014, hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan gigi konsumen. Berdasarkan hal tersebut, Penulis akan meneliti bagaimana UU Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa dari tukang gigi di Indonesia dan bagaimana upaya yang telah dilakukan Pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang dirugikan atas jasa yang diberikan oleh tukang gigi serta mengetahui upaya pemerintah dalam mencegah adanya tindakan tukang gigi yang merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan data sekunder, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan bahan lainnya. Dari penelitian ini ditemukan bahwa bentuk perlindungan konsumen yang diterima konsumen dalam hal mengalami kerugian akibat dari jasa dan pelayanan Tukang Gigi adalah konsumen berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya tersebut sebagaimana dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Upaya yang telah dilakukan Pemerintah adalah (i) membentuk peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes 39/2014; (ii) melakukan pembinaan kepada tukang gigi; (iii) melakukan pengawasan serta memberikan sanksi terhadap tukang gigi yang melanggar peraturan perundang-undangan; dan (iv) membentuk BPKN guna mengembankan perlindungan konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)