Benda virtual bagi para pengguna internet bukanlah merupakan hal asing, karena dalam barang virtual sangat banyak dipergunakan terutama bagi mereka yang menyukai game online. Bagi para pengguna internet, benda virtual dianggap memiliki fungsi dan kegunaan sebagaimana layaknya benda pada dunia nyata, hanya fungsi dan kegunaannya saja berbeda dengan benda yang ada di dunia nyata, sebab benda virtual hanya bisa digunakan dan berfungsi dalam dunia siber. Bagi mereka penggemar game online, keberadaan benda virtual sangat berarti karena benda-benda virtual itu memfasilitasi pemain game online untuk mempermudah mereka dalam bermain, sehingga benda virtual dalam game online sangat membantu pemain game online. Definisi secara resmi mengenai benda virtual (virtual property) ini sendiri belum ada,hanya beberapa ahli hukum yang mendefinisikan benda virtual ini. Joshua A. T. Fairfield menjelaskan, bahwa benda virtual adalah suatu rangkaian atau susunan kode yang dibuat menggunakan sistem komputer dan internet yang berada di dunia siberdibentuk sedemikian rupa dan diperlakukan sama dengan benda-benda yang ada di dunia nyata, Fairfield mengatakan bahwa benda virtual memiliki 3 (tiga) sifat, yaitu Rivalrousness, Persistence, dan Interconnectivity. Dr. Richard A. Bartle mengatakan bahwa benda virtual adalah benda virtual, karakter, mata uang virtual, virtual estate, akun dan hal-hal lainnya yang meliputi: perizinan, keanggotaan, peta, dan lain sebagainya. Dengan demikian benda virtual merupakan susunan kode-kode pada teknologi komputer yang dibuat berdasarkan rumus algoritma yang sedemikian rupa dan dibuat dengan meniru objek-objek yang ada pada dunia nyata. |