Komoditas minyak sangat penting bagi di hampir seluruh dunia, dimana hal ini berkaitan langsung dengan seluruh aspek kehidupan. Seperti yang telah kita ketahui negara-negara di Timur Tengah merupakan penyuplai minyak terbesar, dimana hal ini menjadikan negara yang berada di Timur Tengah mampu mengatur harga nilai dari minyak tersebut. Perubahan terkait harga minyak dunia ini mempunyai dampak terhadap kondisi perekonomian negara Indonesia, dimana harga minyak yang merosot turun mengakibatkan naiknya biaya produksi bagi negara, perusahaan dan masyarakat menjadi naik. Keadaan ini dijadikan alasan oleh beberapa pihak dalam suatu perjanjian bahwa ia tidak mampu membayarkan kewajibannya karena persoalan ini. Ia merasa karena menurunnya harga minyak yang terjadi membuat perusahannya tidak mampu melakukan kegiatan produksi seperti biasanya. Suatu peristiwa yang terjadi di luar kehendak atau kemampuan dari seseorang dikenal dengan istilah force majeure. Menurut penulis peristiwa yang dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban pemenuhan pembayaran kepada orang yang telah diperjanjikan bukan merupakan force majeure. Sebenarnya perihal penurunan harga minyak yang terjadi dapat dikendalikan oleh pemerintah. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan inflasi, dengan mengontrol ketersediaan BBM di pasaran, dll. Dalam hal ini jika tidak ditemukan benar telah terjadinya suatu hal yang disebut force majeure, maka yang dilakukan oleh seseorang itu adalah sebuah tindakan wanprestasi. Dimana ia lalai membayarkan atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya. |