Kehadiran teknologi kecerdasan buatan yang terus berkembang sampai menghasilkan generative AI yang merupakan salah satu hasil perkembangan dari machine learning. Machine Learning adalah salah satu cabang kecerdasan buatan yang menggunakan algoritma dan datasets dalam jumlah yang masif. Lalu, dilatih untuk menghasilkan suatu hasil seperti gambar dan tulisan. Atau bertujuan meniru cara kerja manusia sesuai tujuan model masing-masing. Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, di mana penulis membandingkan peraturan dan putusan mengenai hak cipta atas produk hasil generative AI di Amerika Serikat, Republik, Republic Rakyat Tiongkok dan Uni Eropa beserta contoh kasus. Amerika Serikat dan Uni Eropa memiliki pandangan berbeda dengan Republik Rakyat Tiongkok mengenai pelindungan hak cipta atas produk hasil generative AI. Di mana kedua negara tersebut menolak adanya pelindungan atas hak cipta karena dianggap produk tersebut bukan hasil intelektual pencipta sehingga tidak ada pemegang hak cipta. Sementara di RRT, produk hasil generative AI, hak cipta dapat diperoleh perusahaan pemilik software generative AI tersebut. Pengaturan mengenai pemilik hak cipta atas produk generative AI adalah fundamental untuk pengaturan hak cipta Indonesia ke depan terutama ketika terjadi sengketa atas produk generative AI yang pasti akan segera terjadi. Walaupun, generative AI dianggap sebagai mesin kompleks yang dapat meniru cara kerja manusia, tetapi pada kenyataan teknologi ini belum secanggih itu dan masih dibutuhkan intervensi manusia dalam membuat, menjalankan hingga mengubah hasil dari machine learning tersebut. Sehingga dibutuhkan pemahaman bahwa manusia atau badan hukum yang menggunakan software tersebut adalah pihak yang bertanggung jawab atas hasil produk tersebut. |