Skripsi ini mengkaji kebijakan perdagangan karbon di China dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut, serta mempertimbangkan peluang implementasi kebijakan serupa di Indonesia. Metode yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, memanfaatkan data primer seperti perundang-undangan dan regulasi, serta data sekunder berupa literatur hukum. Skripsi ini menemukan bahwa China memiliki sistem perdagangan karbon dengan regulasi yang rinci dan terstruktur, terutama melalui Perintah Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional No. 17, yang menekankan pada ketelitian pelaporan emisi dan pembayaran kuota, serta menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi lembaga pemeriksa dengan sanksi administratif dan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan. Di sisi lain, Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, lebih berfokus pada pencatatan dan pelaporan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, meskipun kurang rinci dibandingkan dengan regulasi di China. Skripsi ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan efektivitas sistem perdagangan karbonnya dengan mengadopsi beberapa aspek dari kebijakan China, seperti meningkatkan kerincian dalam pelaporan emisi dan menerapkan sistem penegakan hukum yang lebih ketat untuk meningkatkan akurasi data serta kepatuhan perusahaan dalam perdagangan karbon. Skripsi ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih eksplisit dan rinci di Indonesia untuk menciptakan proses yang lebih efisien dan akurat dalam membentuk ekosistem pasar karbon yang kuat. |