Anda belum login :: 23 Jul 2025 23:07 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal (Studi Kasus di Kota Kediri)  
Oleh: Endrawati, Netty
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 1 (Jan. 2012), page 270-283.
Topik: pekerja anak; perlindungan hukum; kepentingan anak; working children; legal protection; the interests of the child
Fulltext: 7. Netty Endrawatii_ros.pdf (791.04KB)
Isi artikelSecara normatif anak-anak dilarang untuk bekerja, mengingat anak merupakan generasi penerus yang memerlukan tumbuh kembang secara fisik maupun psykhis secara wajar, dalam mempersiapkan masa depannya tanpa harus terganggu oleh pekerjaan-pekerjaan yang belum waktunya dikerjakan. Untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang ada prinsipnya melarang anak untuk bekerja, dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai, dan upaya itu salah satunya dilakukan melalui ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Implementasi upaya perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak lagsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja di sektor informal ini hampir selalu dapat ditemukan seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)