Anda belum login :: 05 Jun 2025 05:33 WIB
Detail
ArtikelPajak Saham Naik, Investasi Turun?  
Oleh: Atmanto, Irwan Andri ; R.A., Ageng Wuri ; Marzuki, Ridwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 34 (Jun. 2012), page 16-19.
Topik: Pajak Saham Naik; Investasi; Capital Gain; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.109
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBesaran pajak bagi pemegang saham pendiri di bursa saham naik 10 kali lipat. Aturan sekarang berlaku terhadap nilai transaksi dan bersifat final. Dalam aturan baru berlaku terhadap keuntungan {capital gain) dan bisa dikreditkan di akhir tahun. Butuh insentif agar bursa bergairah. Amplop warna putih itu tersimpan rapi di tas Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga Cakra Huda. Pada bagian atas amplop itu tertera coretan angka-angka hasil perhitungan pajak pasar modal. "Ini merupakan hasil ketemuan mendadak dengan Pak Dirjen Pajak," kata Isakayoga sembari menunjukkan amplop itu. Pertemuan itu berlangsung pada akhir bulan lalu, dalam sebuah acara yang dihadiri Isakayoga dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany. Angka-angka seperti yang-tertulis di atas amplop putih itulah yang membuat geger kalangan pengusaha yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEl). "Kami minta Dirjen Pajak memikirkan ulang untuk menerapkan perhitungan pajak baru yang akan diterapkan di pasar modal ini," kata Isakayoga, yang akrab dipanggil Isaka, kepada Ridwan Marzuki dari GATRA.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)