Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Badan Usaha Milik Negara di PT Asuransi Jiwasraya. Rumusan masalah penelitiannya adalah : (1) Bagaimana membuktikan tindak pidana korupsi pada perkara kasus Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara ? (2) Bagaimana pertanggungjawaban Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merugikan nasabah ? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil pembahasan masalah penelitian menunjukan (1) Pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU No, 31 Tahun 1999dan (2) Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya bertanggungjawab melalui sanksi pidana penjara, tapi putusan hakim tidak memasukkan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan uang yang dikorupsi |