Transformasi pesat dalam sistem keuangan, terutama terkait metode pembayaran, telah memicu perkembangan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) sebagai respons terhadap dinamika global. Dalam konteks ini, negara-negara, termasuk Indonesia, secara aktif mengeksplorasi implementasi CBDC mereka sebagai langkah strategis untuk menghadapi perubahan paradigma keuangan. Untuk menyelidiki dampak dan potensi risiko yang melekat pada CBDC, studi komprehensif menjadi suatu keharusan. Kesadaran akan kerentanan sistem CBDC yang sangat bergantung pada teknologi telah menjadikan sistem CBDC rentan terhadap risiko ancaman-ancaman siber. Risiko dari ancaman siber yang tidak dapat dikendalikan dapat mencetuskan gangguan sistemik dengan dampak serius pada stabilitas keuangan nasional. Kondisi ini mendorong perlunya penelitian yuridis normatif yang cermat. Penulisan ini terintegrasi dengan Penelitian payung Tim Peneliti Data Biometrik UNIKA Atma Jaya, sehingga memungkinkan Penulis untuk melakukan diskusi dan wawancara dengan para ahli untuk menggali kerangka kerja kebijakan CBDC dan risiko keamanan siber. Berdasarkan hasil tersebut, dalam rangka untuk membangun sistem CBDC yang secure dan resilient terhadap ancaman-ancaman yang dapat menyebabkan gangguan sistemik maka dibutuhkan suatu kerangka regulasi yang tepat untuk mengatur pembentukan CBDC di Indonesia. Sejalan dengan prinsip-prinsip pengembangan regulasi yang mapan, penelitian ini mempertegas perlunya otoritas mengidentifikasi dan secara proaktif mengatasi risiko keamanan siber. Tujuan utamanya adalah mencegah potensi kekacauan dalam sistem keuangan, memastikan fondasi yang aman dan kuat untuk inisiatif mata uang digital nasional, yaitu Digital Rupiah. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang risiko CBDC tetapi juga menyuarakan kebutuhan mendesak untuk regulasi yang bijaksana demi keberlanjutan sistem keuangan nasional. |