Penelitian ini hendak mengkaji tentang penerapan syarat sah dalam pinjaman online dimana dalam masyarakat terdapat fenomena di bidang finansial tekonologi (fintech), yang akhir-akhir ini cukup marak. Aplikasi pinjaman online menjadi pilihan yang paling diminati lantaran memberikan akses pinjaman kepada masyarakat dengan syarat yang mudah. Metode penelitian digunakan untuk Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana penerapan syarat sahnya pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; Bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen pengguna pinjaman online. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Penerapan syarat sahnya Pinjaman Online dalam Pasal 31 dan 32 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan terdapat dua jenis perjanjian pelaksanaan yang dituangkan dalam dokumen elektronik menjelaskan secara rinci meliputi hak-hak dan kewajiban dalam perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana, serta perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan konsumen pengguna pinjaman online dibagi menjadi dua peran, yaitu sebagai regulator dan pengawas, dalam menangani sengketa antara konsumen dengan platform pinjaman online yang legal dilakukan oleh unit kerja Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Sedangkan, penanganan permasalahan dengan pinjaman online ilegal dilakukan oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) yang akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. |