Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:12 WIB
Detail
BukuANALISIS PELANGGARAN PRINSIP FIDUCIARY DUTY DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LELANG YANG TELAH SELESAI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 452/PDT/2019/PT.BDG)
Bibliografi
Author: 'Felina ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Fiduciary Duty; Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty; Perbuatan Melawan Hukum; Lelang yang Telah Selesai; dan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Prinsip fiduciary duty merupakan prinsip terpenting dalam menjalankan perseroan yang mengikat bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam sebuah perusahaan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya berdasar pada itikad baik. Mengacu pada UU 40/2007, fiduciary duty secara khusus diatur dalam Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), menjadikan prinsip fiduciary duty wajib dilaksanakan oleh Direksi dan Dewan Komisaris tanpa terkecuali. Apabila dilanggar, maka Direksi dan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab penuh sampai kepada harta pribadinya yang didasarkan pada UU 40/2007. Penelitian ini mengkaji Perkara No. 492/Pdt/2019/Pdt.Bdg, dimana dilanggarnya prinsip fiduciary duty oleh penanggung jawab PT CGI yang mengakibatkan PT CGI harus kehilangan aset perusahaan dalam lelang dan mengalami kerugian mencapai Rp15.000.000.000,-. Dalam sidang, terbukti bahwa penanggung jawab PT CGI telah melanggar prinsip fiduciary duty yang secara langsung menimbulkan kerugian PT CGI. Dengan dasar tersebut, pelelangan atas aset PT CGI yang telah selesai dapat dibatalkan dengan dasar adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara, PMH dapat dijadikan dasar gugatan pembatalan lelang dikarenakan pelanggaran atas prinsip fiduciary duty sendiri merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum dan telah terpenuhinya keseluruhan unsur PMH. Tetapi, terjadi kebingungan karena adanya satu pihak penanggung jawab PT CGI yang tidak dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh PT CGI. Kebingungan terjadi dikarenakan adanya ketentuan mengenai pertanggungjawaban yang berlaku secara renteng bagi organ perseroan dalam UU 40/2007. Penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang muncul telah ditemukan melalui penelitian dengan metode Yuridis Normatif dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan data sekunder
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)