Anda belum login :: 12 May 2025 16:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PRAKTIK GETOK HARGA OLEH PELAKU USAHA KULINER DI DAERAH TUJUAN WISATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author:
Rustandi, Enrique Martin
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Konsumen
;
Harga
;
Wisata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Enrique Martin Rustandi_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(6.61MB;
15 download
)
201905510002_Enrique Martin Rustandi_LembarAdministrasi.pdf.pdf
(430.72KB;
1 download
)
Abstract
Fenomena praktik getok harga oleh pelaku usaha kuliner kini mulai meresahkan masyarakat. Praktik getok harga ini timbul sebagai akibat dari tidak tercantumnya harga dalam daftar menu makanan atau ketidaksesuaian informasi harga pada daftar menu dengan harga saat makanan dibayarkan. Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hal tersebut, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami praktik getok harga oleh pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait dan tindakan hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata yang melakukan praktik getok harga. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa Pertama, perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap praktik getok harga yang dilakukan oleh pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata dapat ditemukan dalam beberapa peraturan yang sudah ada di Indonesia. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik getok harga oleh pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata dapat ditempuh secara litigasi melalui gugatan secara perdata, Small Claim Court dan Class Action, serta secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kedua, tindakan hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata yang melakukan praktik getok harga dapat berupan ganti kerugian dan penjatuhan sanksi. Penulis mengemukakan saran berdasarkan hasil penelitian ini diantaranya, kepada Pemerintah Daerah agar perlu membuat peraturan yang spesifik mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata terkait informasi produk makanan yang diperjualbelikan di daerah tujuan wisata, memberikan edukasi kepada pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata dan membentukan wadah kontrol sosial di daerah tujuan wisata. Pelaku usaha kuliner di daerah tujuan wisata perlu memperhatikan hak konsumen serta menjalankan kegiatan usahanya dan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi harga terhadap produk makanan yang akan disajikan dalam daftar menu dan dapat memberikan kesesuaian infromasi harga produk makanan dengan harga saat produk makanan tersebut dibayarkan. Konsumen diharapkan lebih memiliki ketelitian serta pemikiran yang kritis terhadap informasi harga pada daftar menu makanan dan memiliki kesadaran bahwa dapat dilakukan upaya penyelesaian sengketa terhadap kerugian yang dialami akibat praktik getok harga.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)