Anda belum login :: 14 Jun 2025 00:43 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH OLEH PT BANK ZENTANA, (TBK) ATAS KEGAGALAN BAYAR PT SANDYA WIJAYA CONSTRUCTION SERTA KETERLIBATAN M. AQIL KAMALUDDIN SELAKU JAMINAN PERORANGAN
Bibliografi
Author: Muller, Natasya Conni ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pembuktian Sederhana; Jaminan Perorangan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian dalam penulisan hukum ini mengandung pembahasan terkait dengan upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dapat dilakukan oleh Bank Zentana selaku kreditor dalam perjanjian kredit sindikasi kepada PT Sandya Wijaya Construction selaku debitor dan M. Aqil Kamaluddin selaku penanggung. Bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berlaku pembuktian sederhana yang berarti unsur-unsur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sederhana. Unsur-unsur tersebut terdiri dari jumlah kreditor yang dimiliki debitor harus berjumlah dua (2) atau lebih, debitor memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan kreditor dapat memperkirakan bahwa debitor tersbut tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya. Dalam beberapa kasus, penanggung dapat ditarik menjadi salah satu kreditor termohon bersamaan dengan debitor utamanya apabila telah melepaskan hak-hak istimewanya yang telah diberikan oleh undang-undang kepadanya sebagai penanggung. Hak istimewa tersebut tertuang dalam Pasal 1830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada intinya menyatakan bahwa penanggung dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila harta kekayaan debitor utamanya telah disita dan dijual terlebih dahulu apabila debitor utamanya gagal memenuhi kewajiban utangnya. Namun apabila dilepaskan, kreditor dapat langsung menagih piutangnya kepada penanggung apabila harta kekayaan debitor utamanya belum disita dan dijual terlebih dahulu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)