Berkembangnya teknologi dan informasi memberikan kemudahan bagi manusia untuk mengakses segala informasi dengan segala kecanggihan internet yang ada. Sering kali hal ini bisa disalahgunakan hanya untuk memuaskan hasrat diri sendiri dengan merugikan orang lain. Salah satu bentuk penyalahgunaan media elektronik adalah menyunting foto orang lain menjadi foto asusila. Hal ini merupakan suatu permasalahan yang baru dalam ranah internet karena tindak kejahatan ini didukung oleh sebuah teknologi bernama artficial intelligence (AI) yang dapat mengubah tampilan seseorang menjadi tampilan yang tidak sesuai dan disebarkan melalui media elektronik Dengan semakin maraknya bentuk kejahatan berbasis teknologi ini, maka kewaspadaan masyarakat yang perlu ditingkatkan menjadi salah satu faktor bahwa masih banyak bentuk kejahatan yang harus diwaspadai. Dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi, maka masalah penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana dari pelaku penyuntingan foto asusila yang disebarkan secara elektronik? Untuk mencapai tujuan penelitian maka perlu dilakukan penelitian dengan metode empiris, yaitu wawancara bersama Dosen UU ITE, LBH Apik, dan SAFEnet. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka pertanggungjawaban pidana pelaku penyuntingan foto asusila yang disebarkan melalui media elektronik ialah diberikannya sanksi pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |