Anda belum login :: 21 Apr 2025 09:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS TERJADINYA WANPRESTASI TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN DAN PENGEMBALIAN UANG PANAI
Bibliografi
Author:
Maulina, Pricillia Angelica
;
Lidwina, Maria
(Advisor)
Topik:
Pertunangan
;
Pembatalan Pertunangan
;
Wanprestasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pricillia Angelica M_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(1.7MB;
24 download
)
202005000228_Pricillia Angelica M_LembarAdministrasi.pdf
(429.64KB;
5 download
)
Abstract
Pertunangan adalah suatu ikatan antara pria dan wanita yang dapat sebagai bukti keseriusan hubungan pasangan untuk menuju ke jenjang perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dikenal dan diatur mengenai pertunangan sehingga mengenai pertunangan diatur dengan Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2021/Pn Kdi dijelaskan bahwa Para Pihak telah melaksanakan pertunangan dan telah disertai dengan pemberian uang panai sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) lalu kemudian Pihak Tergugat meminjam setengah dari uang panai dengan janji akan dikembalikan sebelum perkawinan berlangsung. Namun kemudian Tergugat membatalkan pertunangan serta meminta Penggugat mengembalikan seluruh uang panai yang diberikan. Penggugat menggugat Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakanya membatalkan pertunangan namun kemudian gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Kendari. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pertunangan dapat dianggap sebagai pengumuman dalam perkawinan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dari tindakan pembatalan pertunangan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis-normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun menurut kebiasaan dalam masyarakat pertunangan dapat dikatakan sebagai pengumuman hubungan akan menuju ke jenjang perkawinan, tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal pengumuman yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan apabila terjadi pembatalan pertunangan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat Wanprestasi dengan syarat bahwa pertunangan tersebut telah disertai dengan pengumuman kehendak menikah oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)