Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:37 WIB
Detail
BukuDAMPAK PELANGGARAN HAK SELLER DALAM TRANSAKSI ONLINE DENGAN SISTEM COD OLEH KONSUMEN BERITIKAD BURUK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author: Hanjaya, Febiola ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban konsumen; COD; Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan teknologi yang begitu pesat menimbulkan model bisnis baru dimana kini kegiatan perdagangangan dapat dilakukan secara online tanpa perlu bertatap muka melalui marketplace. MarketPlace menawarkan berbagai jenis metode pembayaran guna mempermudah terjadinya transaksi jual beli, salah satunya ialah metode pembayaran Cash On Delivery (COD). COD merupakan sistem pembayaran yang paling banyak digunakan oleh pembeli dalam melakukan transaksi jual beli online. Selain menawarkan sistem pembayaran yang lebih mudah dimana pembeli tidak lagi harus memiliki akun bank atau pergi ke minimarket untuk melakukan pembayaran, metode ini juga memberikan jaminan kepada pembeli karena ia dapat memastikan sendiri produk yang dipesannya sebelum melakukan pembayaran secara tunai kepada kurir ketika paket dikirimkan kepadanya. Namun, COD seringkali menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dalam hal terdapat konsumen beritikad buruk yang membuat orderan fiktif dengan memasukan alamat palsu. Topik ini dipilih oleh penulis berdasarkan pengalaman pribadi penulis sebagai salah satu seller di marketplace Shopee yang pernah mengalami kerugian akibat konsumen yang membuat orderan fiktif dengan memasukan alamat palsu. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang didapat adalah Bagaimana pertanggungjawaban konsumen yang melanggar hak seller sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online di marketplace Shopee dan Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seller atas kerugian yang ditimbulkan akibat perilaku konsumen yang beritikad buruk dalam transaksi jual beli online di Marketplace Shopee. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan dan analisa maka diperoleh kesimpulan bahwa tindakan konsumen yang melakukan orderan fiktif dengan memasukan alamat palsu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, konsumen berkewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami seller atas tindakannya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh seller mengingat transaksi yang dilakukan di Shopee merupakan transaksi dalam jumlah yang kecil maka seller dapat menyelesaikan permasalahannya dengan konsumen melalui media penyelesaian sengketa yang telah disediakan oleh Shopee.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)