Anda belum login :: 22 Jul 2025 16:25 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TRAGEDI SEMANGGI 1 SECARA NON-YUDISIAL DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI
Bibliografi
Author:
Exaudio, Alva Radimpos
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Hak Asasi Manusia
;
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
;
Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat
;
Viktimologi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Alva Radimpos Exaudio_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2,32MB;
42 download
)
201905000226_Alva Radimpos Exaudio_LembarAdministrasi.pdf
(522,85KB;
3 download
)
Abstrak
Tragedi Semanggi I merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini. Melalui pembentukan Keppres No. 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa lalu, pemerintah menempuh mekanisme yang baru yaitu melalui non-yudisial atau di luar mekanisme pengadilan. Penelitian ini membahas penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang ditinjau melalui ilmu viktimologi. Viktimologi merupakan ilmu yang membahas mengenai korban suatu tindak kejahatan, mencakup hak-hak korban, penderitaan yang dialami korban dan perlindungan terhadap korban tindak kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian non-yudisial yang memenuhi kepentingan korban dan mengetahui peran ilmu viktimologi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu meneliti bekerjanya hukum di masyarakat yaitu dengan menumpulkan data melalui wawancara dengan orang tua korban Tragedi Semanggi I dan juga melakukan penelusuran buku-buku ilmiah. Jenis data yang dihasilkan adalah data kualitatif primer berupa transkrip hasil wawancara dan data sekunder berupa hasil kepustakaan. Melalui metode penelitian tersebut maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM korban Tragedi Semanggi I dapat dikategorikan sebagai viktimisasi politik. Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 belum memenuhi kepentingan korban seperti hak-hak korban yang tidak dipenuhi, sehingga tujuan untuk menghentikan penderitaan bagi korban belum tercapai.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,09375 second(s)