Anda belum login :: 21 Apr 2025 02:34 WIB
Detail
ArtikelPPN atas Biaya Retensi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 19 (2012), page 26-31.
Topik: PPN; Retensi; Kontraktor; Jasa Kontraktor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib Pajak konstruksi atau pengguna jasanya tentu sudah tidak asing dengan istilah retensi. Di lapangan, ternyata retensi sering mengundang permasalahan terkait dengan pengenaan PPN-nya. Dalam hal ini, banyak pengusaha konstruksi yang menginginkan pemungutan PPN-nya dilakukan bersamaan dengan penagihan biaya retensi kepada si pemilik bangunan. Bagaimana seharusnya? Dalam suatu proyek konstruksi, umumnya pihak pemilik proyek akan meminta jaminan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh pihak kontraktor. Jaminan tersebut adalah berupa pemeliharaan bangunan hasil konstruksi untuk suatu jangka waktu tertentu yang disepakati antara pemilik proyek dengan pihak kontraktor. Biasanya, lamanya jangka waktu jaminan pemeliharaan yang diberikan oleh kontraktor adalah 100 hari atau 3 bulan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)