Anda belum login :: 21 Apr 2025 02:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPN atas Biaya Retensi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 19 (2012)
,
page 26-31.
Topik:
PPN
;
Retensi
;
Kontraktor
;
Jasa Kontraktor
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Wajib Pajak konstruksi atau pengguna jasanya tentu sudah tidak asing dengan istilah retensi. Di lapangan, ternyata retensi sering mengundang permasalahan terkait dengan pengenaan PPN-nya. Dalam hal ini, banyak pengusaha konstruksi yang menginginkan pemungutan PPN-nya dilakukan bersamaan dengan penagihan biaya retensi kepada si pemilik bangunan. Bagaimana seharusnya? Dalam suatu proyek konstruksi, umumnya pihak pemilik proyek akan meminta jaminan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh pihak kontraktor. Jaminan tersebut adalah berupa pemeliharaan bangunan hasil konstruksi untuk suatu jangka waktu tertentu yang disepakati antara pemilik proyek dengan pihak kontraktor. Biasanya, lamanya jangka waktu jaminan pemeliharaan yang diberikan oleh kontraktor adalah 100 hari atau 3 bulan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)