Anda belum login :: 03 Jun 2025 13:23 WIB
Detail
ArtikelAnulasi Pernikahan  
Oleh: Santoso, Alexander Erwin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 66 no. 30 (Jul. 2012), page 30.
Topik: Ekskomunikasi; Terekskomunikasi; Sakramen Pernikahan; Anulasi; Pernikahan Katolik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.170
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerkawinan sakramen memang tidak mengizinkan orang untuk menikah lagi, kecuali kematian, kecuali jika ada alasan mendasar yang meyangkut hal kodrati yang membuat perjanjian nikah batal. Pembatalan nikah ini disebut anulasi, dan hanya diberikan untuk halangan nikah yang bersifat tetap dan mengagalkan janji pernikahan, misalnya "impotensi tetap" sejak sebelum menikah dan/atau pernah menikah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)