Semakin berkembangnya zaman semakin beragam tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir tindak pidana kejahatan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa namun juga dilakukan oleh anak di bawah umur. Berdasarkan data dari LPKA(Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Balikpapan dilihat dari Tahun 2020-2022 terdapat 12 (duabelas) anak yang sedang diproses di LPKA(Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kota Balikpapan karena melakukan pencurian. Berdasarkan data tersebut penulis ingin meneliti; (1) Apa Penyebab Anak di Bawah Umur melakukan Tindak Pidana Pencurian di Balikpapan? (2) Upaya Apa yang Dapat Dilakukan untuk Mencegah Anak di Bawah Umur Menjadi Pelaku Tindak Pidana?. Penelitian ini menggunakan metode empiris dan memakai data primer dengan menganalisa secara kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan Ilmu Kriminologi untuk menyelidiki penyebab-penyebab mengapa anak menjadi pelaku Tindak Pidana Pencurian karena dilatarbelakangi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup keagamaan, pendidikan, tuntutan ekonomi dan pendidikan seseorang. Sedangkan faktor eskternal mencakup lingkungan masyarakat sekitar, keluarga dan kondisi ekonomi. Adapun pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam membimbing dengan pengajaran yang tepat, mengawasi dan mencegah anak menjadi Pelaku Tindak Pidana yaitu keluarga, teman sebaya, pendidikan, pemerintah dan masyarakat dilingkungannya. |