Anda belum login :: 26 Apr 2025 06:25 WIB
Detail
ArtikelPromosi, Entertainment dan Gratifikasi; Perhatikan Substansinya  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 16 (2012), page 6-12.
Topik: Biaya Promosi; Perjamuan (Entertainment); Gratifikasi; Pengurang Penghasilan Bruto; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahukah anda, bila tidak semua biaya yang terkait dengan penjualan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang? Walaupun selalu dikaitkan dengan penjualan atau penerimaan penghasilan, biaya seperti biaya promosi atau biaya perjamuan (entertainment) atau gratifikasi tidak otomatis dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)