Anda belum login :: 26 Apr 2025 06:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Promosi, Entertainment dan Gratifikasi; Perhatikan Substansinya
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 16 (2012)
,
page 6-12.
Topik:
Biaya Promosi
;
Perjamuan (Entertainment)
;
Gratifikasi
;
Pengurang Penghasilan Bruto
;
Pajak Penghasilan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tahukah anda, bila tidak semua biaya yang terkait dengan penjualan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang? Walaupun selalu dikaitkan dengan penjualan atau penerimaan penghasilan, biaya seperti biaya promosi atau biaya perjamuan (entertainment) atau gratifikasi tidak otomatis dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)