Anda belum login :: 06 Jun 2025 23:51 WIB
Detail
ArtikelDokumentasi Transfer Pricing dan Kendala Implementasinya  
Oleh: Wibawa, Unggul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 15 (2012), page 16-23.
Topik: Transfer Pricing; Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ./2011; Self Assessment; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai transaksi melebihi Rp 10miliar dalam satu tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, wajib menyusun dokumentasi transfer pricing. Namun, Wajib Pajak mengalami banyak kendala dalam implementasinya, terutama terkait kapabilitas dalam penyusunan dokumen transfer pricing. Direktorat Jenderal Pajak perlu membuat suatu contoh dokumen transfer pricing yang dianggap memadai yang bias menjadi acuan baik oleh fiskus maupun Wajib Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)