Direksi perseroan merupakan organ perseroan yang memiliki fungsi untuk menjalankan pengurusan perseroan dan representasi perseroan. Dalam menjalankan fungsinya, direksi dituntut untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan bisnis untuk kepentingan perseroan. Namun dalam praktiknya, sering kali keputusan yang diambil oleh direksi menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tidak hanya kerugian perseroan, keputusan direksi juga sering kali menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan dianggap sebagai suatu tindak pidana korupsi. Prinsip Business Judgment Rule merupakan salah satu prinsip yang dikenal dalam hukum perseroan sejak lama, untuk melindungi direksi perseroan dari pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan yang ditimbulkan dari keputusan bisnis yang diambil. Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip Business Judgment Rule, tidak hanya saat keputusan bisnis direksi menimbulkan kerugian bagi perseroan, namun juga saat keputusan bisnis direksi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan dianggap sebagai suatu tindak pidana korupsi. Masalah yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah apakah prinsip Business Judgment Rule dapat melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana sebagai suatu alasan penghapus pidana, dalam hal keputusan bisnis yang diambilnya memenuhi delik tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan bagaimana implementasinya dalam peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa prinsip Business Judgment Rule dapat diimplementasikan sebagai suatu alasan penghapus pidana apabila direksi dituntut atas tindak pidana korupsi karena keputusan bisnis yang diambilnya menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. |