Studi kasus ini membahas salah satu nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan investasi yang sudah dijanjikan kepada salah satu nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah hasil putusan nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst sudah sesuai dengan kaidah hukum atau tidak. Dalam kasus ini, Penggugat mengajukan gugatan sederhana atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan total gugatan sebesar Rp. 605.000.000. Setelah melalui proses peradilan, Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Gugatan tersebut tidak termasuk dengan gugatan sederhana sesuai dengan pasal 11 jo. Pasal 3, pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 dimana angka gugatannya melebih dari batas maksimum nilai gugatan sederhana yaitu Rp. 500.000.000,-. Putusan ini selayaknya dijadikan Putusan NO, dikarenakan objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Penggugat dapat juga mengajukan mediasi kepada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa tersebut. |