High Risk Return merupakan salah satu prinsip dalam melakukan investasi. Hal ini berarti berinvestasi sangatlah erat kaitannya dengan resiko baik menguntungkan maupun merugikan. Perusahaan perencana keuangan merupakan perusahaan yang dalam kegiatannya beririsan dengan pasar modal dan dapat menunjang pasar modal. Pada tanggal 8 September 2021, PT JIB sebagai perusahaan perencana keuangan dengan izin Penasihat Investasi, melakukan aktivitas yang menjadi kewenangan manajer investasi yaitu dengan menginvestasikan uang nasabahnya melalui pembelian surat utang yang diterbitkan oleh PT BP yang kemudian menyebabkan kerugian bagi nasabahnya. Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan secara hukum mengingat menurut POJK 5/2019 PT JIB sebagai Penasihat Investasi tidak berwenang menghimpun dan mengelola dana nasabah karena tidak memiliki izin sebagai Manajer Investasi. Sehingga, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah PT JIB yaitu dengan mengajukan gugatan secara perwakilan atau class action agar lebih menyederhanakan proses perkara serta menambah pressureta tersendiri bagi PT JIB untuk memberikan ganti kerugian kepada Nasabahnya. |