Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:40 WIB
Detail
ArtikelPutusan MK: Semua Partai Politik Harus Diverifikasi  
Oleh: Ratomo, Unggul Tri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 32 (Sep. 2012), page 5-7.
Topik: Verifikasi Partai Politik; Ambang Batas; Pemilu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 8dan Pasal 208 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, semua Partai Politik (parpol) wajib mengikuti verifikasi agar dapat menjadi peserta pemilu pada 2014. Berdasarkan Pasal 8 UU no.8 Tahun 2012 (sebelum ada putusan MK) parpol peserta pemilu 2009 yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik pemilu 2014 tanpa harus mengikuti verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu 2009 atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setalah memenuhi beberapa persyaratan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)