Anda belum login :: 02 Jun 2025 00:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ADOPSI KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
Bibliografi
Author:
Kleden, Advent Carolus Loly
;
Budisetyowati, Dwi Andayani
(Advisor)
Topik:
Peraturan Daerah
;
Kearifan Lokal
;
UU No. 23 Tahun 2014
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Advent Carolus_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(1.9MB;
5 download
)
201705000135_Advent Carolus_LembarAdministrasi.pdf
(530.02KB;
3 download
)
Abstract
Salah satu poin ultima Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 adalah penguatan peran Pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya (Otonomi Daerah). Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berada di atasnya. Hal ini merupakan langkah positif bagi daerah untuk memuat peraturan yang mengakomodasi pelbagai kearifan lokal dan kebudayaan setempat. Hal tersebut secara khusus berlaku juga bagi Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Penulis melalui penelitian hukum ini hendak menganailisa terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang menerapkan kearifan lokal budaya bali dalam materi muatannya. Mengingat banyak Peraturan Daerah yang dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan banyaknya peraturan daerah yang kebablasan karena mengatur urusan yang bukan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintahan pusat, serta bagaimana bentuk pengaturan kearifan lokal yang diatur di dalamnya. Atas dasar itu, lantas muncul pertanyaan ke permukaan, antara lain apakah substansi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945? Bagaimanakah Pengaturan Kearifan Lokal dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali? Adapun kajian tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis terkait permasalahan tersebut menyimpulkan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945. Selain itu keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara substantive, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali adalah langkah positif bagi daerah dalam melestarikan budaya masyarakat setempat serta menjaga kearifan lokal untuk tetap hidup dan tidak punah. Materi muatan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali semata-mata merupakan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada pokoknya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Bali bukan kewenangan Pemerintahan Pusat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)