Anda belum login :: 06 Jun 2025 07:51 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DENGAN PAKSAAN DIKAJI MENGGUNAKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Bibliografi
Author: Novanna, Adira Ayu ; Feronica (Advisor)
Topik: Anak; Kekerasan Seksual; Pertanggungjawaban; Perkawinan Siri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas kasus anak yang melakukan perkawinan siri secara tidak sah pada tahun 2023. Dalam Legal Memorandum ini, penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dipelajari yakni apakah perbuatan Pelaku dapat dijerat pasal pada Undang – Undang Perlindungan Anak dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Dengan usianya yang masih belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan dengan tidak dihadiri saksi baik dari pihak perempuan maupun pria juga penghulu, menjadikan pernikahan yang dilangsungkan antara anak korban SA dengan Pelaku PU menjadi tidak sah sebab tidak memenuhi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku ialah kegiatan seksual yang dilakukan Pelaku PU kepada Korban SA dianggap tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan pemaksaan perkawinan anak yang dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 10 ayat (1) dan (2)A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anak korban juga berhak menerima ganti rugi dari pelaku
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)