Perkembangan teknologi mengalami proses modernisasi di setiap waktunya. Berkembangnya teknologi ini memberikan kemudahan bagi keberlangsungan hidup manusia. Di setiap masanya, sistem pembayaran mengalami evolusi, yang diawali pembayaran diawali dengan sistem pertukaran barang atau biasa dikenal dengan barter yang diperjualbelikan. Namun, dengan berkembangnya teknologi sistem pembayaran pun semakin dipermudah, yaitu dengan dihadirkannya dompet digital. Salah satu dompet digital di Indonesia adalah Gopay. Dibalik kemudahan yang diberikan, tidak dipungkiri bahwa sistem tersebut memiliki kekurangan. Majunya teknologi ini menjadi pedang bermata dua, kepada setiap orang. Banyak orang yang memanfaatkan kemudahan ini untuk berbuat jahat secara tidak langsung atau biasa dikenal dengan kejahatan di dunia maya. Kejahatan yang sangat marak terjadi adalah pencurian data pribadi. Hadirnya prinsip GDPR, maka Indonesia memiliki pedoman yang menjadi dasar untuk membuat UU PDP. Dengan demikian, UU PDP 2022 diharapkan dapat mengurangi kejahatan tersebut. Rumusan masalah yang akan dibahas oleh penulis adalah terkait perlindungan hukum atas data pribadi pengguna dompet digital Gopay setelah UU PDP disahkan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif serta data yang terkumpul dianalasis secara kualitatif. Penelitian ini telah menemukan bahwa UU PDP 2022 sudah cukup relevan untuk melindungi data pribadi pengguna dompet digital Gopay, dikarenakan telah mencakup permasalahan data pribadi serta sanksi-sanksi yang dihadirkan pada UU PDP 2022 sudah cukup baik. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah para pengguna dompet digital Gopay dituntut untuk lebih cermat dalam menggunakan dompet digital tersebut serta lebih berhati-hati dalam menggunakan dompet digital tersebut. |