Setiap manusia membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada kehidupan modern sekarang, Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu pihak yang dapat membantu seluruh pekerjaan rumah dengan baik. Dengan meningkatnya kebutuhan akan Pekerja Rumah Tangga maka lapangan pekerjaan semakin luas tetapi meningkat juga mengenai kejahatan terhadap Pekerja Rumah Tangga baik pidana maupun perdata. Dengan meningkatnya permasalahan tersebut, aturan perundang-undangan sekarang belum cukup melindungi Pekerja Rumah Tangga dan juga pihak lainnya yaitu pemberi kerja dan penyalur Pekerja Rumah Tangga. Oleh sebab itu, Penulis dapat mengambil permasalahan tersebut untuk penulisan ini adalah bagaimana kondisi perlindungan hukum terhadap Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga dan Agen Penyalur di Indonesia pada saat ini serta bagaimana perlindungan hak-hak Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga dan Agen Penyalur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif melalui studi pustaka seperti undang-undang, buku, jurnal, berita, dan pendapat ahli. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kondisi perlindungan PRT, Agen Penyalur dan Pemberi Kerja tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah ada saat ini sebenarnya sudah cukup lengkap mengatur perlindungan dari berbagai pihak. Sehingga, RUU PPRT ini perlu segera untuk disahkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan juga kepastian status akan Pekerja Rumah Tangga tersebut. Dengan adanya Undang-Undang khusus yang mengatur perlindungan Pekerja Rumah Tangga tersebut maka para pihak dapat menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang wajib dilaksanakan. |