Anda belum login :: 25 Jul 2025 08:12 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGHENRICHTING) YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Bibliografi
Author: Wahab, Rayhan Badar Abdul ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Tindakan Hukum; Main Hakim Sendiri; Perbuatan Melawan Hukum Kitab.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas mengenai tindakan hukum terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu main hakim sendiri kepada korban (Carmilla) selaku debitur yang membeli suatu kendaa. Dengan adanya Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang Undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/puu-xvii/2019 tersebut, memberikan hak hak kepada korban perbuatan main hakim,bahwa pelaku wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh tindakanya tersebut. Kerugian sebagaimana yang dimaksud adalah terdapatnya cedera atau luka pada korban. Dalam hal meminta pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan oleh pelaku yaitu debt collector, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Dimana menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat 4 (empat) unsur Perbuatan Hukum yang harus dipenuhi agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penulis merekomendasikan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat untuk menindak lanjuti kasus tersebut, dan juga penulis merekomendasikan kepada korban untuk menggugat pelaku ke pengadilan untuk segera mendapatkan Tanggungjawab atas kerugian yang telah didapat oleh korban seusai mendapatkan perilaku perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)