Terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan hidup dan salah satu ekosistem laut paling beragam dan produktif di dunia, terbentuk dengan bantuan ratusan hewan bernama coral polyps, mereka hidup berkoloni hingga membentuk sebuah kesatuan bernama terumbu karang. Menjadi tempat huni bagi beribu biota laut, terumbu karang memiliki banyak manfaat, mulai dari hewan laut hingga manusia hidup bergantung pada keberlangsungan hidup terumbu karang. Terumbu Karang di Raja Ampat memiliki peran sentral dalam menjaga keanekaragaman hayati yang penting bagi seluruh dunia. Pada tahun 2017, Kapal Caledonian Sky yang merupakan Kapal Asing diberitakan telah menubruk terumbu karang di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua. Kerusakan terumbu karang ini termasuk ke dalam salah satu yang paling parah, dengan nilai kerusakan yang juga tinggi. Sesuai dengan Prinsip 21 Stockholm Declaration, dan juga Prinsip 15 Rio Declaration, negara wajib mengambil segala tindakan yang perlu sesuai dengan ketentuan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan perusakan lingkungan laut dari kegiatan laut sesuai kemampuan mereka dan negara-negara harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan- kegiatan yang berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan. Lalu dalam Pasal 56, 145, dan 194 UNCLOS juga membahas mengenai perlindungan lingkungan lautan, dan ada juga CBD yang berfungsi sebagai kerangka hukum untuk keanekaragaman hayati. Atas kerusakan terumbu karang yang terjadi di raja ampat negara wajib mengambil langkah-langkah preventif dan juga penanggulangan, mulai dari lingkungan yang rusak dan regulasi, sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan. |