Hak anak korban eksploitasi seksual dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu “Hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi seksual/ekonomi.” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan apakah lembaga-lembaga tersebut sudah memenuhi tugasnya? Metode yang digunakan ialah yuridis normative dan analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) serta lembaga lainnya baik non-pemerintah, dan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, kerja sama yang erat antara lembaga-lembaga, dan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial di Indonesia. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melibatkan data primer, seperti wawancara dengan pihak terkait, guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini, serta evaluasi terhadap efektifitas kebijakan dan program yang ada dalam pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial. |