Anda belum login :: 25 Apr 2025 16:53 WIB
Detail
BukuKEDUDUKAN KREDITUR SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP JAMINAN TANAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR
Bibliografi
Author: Siahaan, Ruth Donna Fernanda ; T, Lidwina Maria (Advisor)
Topik: Kreditur; Jaminan; Hak Tanggungan; Tanah Terlantar.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tanah memiliki banyak kegunaan salah satunya dapat dijadikan jaminan untuk pelunasan utang dengan dibebankan Hak Tanggungan Atas Tanah. Permasalahan yang kemudian hadir ialah bagaimana kedudukan kreditur jaminan Hak tanggungan ketika tanah yang dibebani Hak Tanggungan Atas Tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar? Hal ini tentu berpotensi merugikankreditur sebab jaminan yang ada telah hilang akibat penetapan tanah terlantar. Regulasi yang ada saat ini belum mengatur terkait kedudukan kreditur terhadap permasalahan tersebutsehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur untuk mendapatkan uangnya kembali jika utang debitur belum lunas? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kreditur jaminan Hak Tanggungan terhadap tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dan upaya hukum bagi kreditur jaminan Hak Tanggungan terhadap tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan kreditur jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar mengalami perubahan kedudukan dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga kreditur tidak lagi memiliki hak istimewa ataupun hak prioritas sehingga kedudukannya menjadi sama dan sejajar dengan kreditur yang lain. Adapun upaya hukum bagi kreditur jaminan Hak Tanggungan terhadap tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat dilakukan secara litigasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, dan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.Gugatan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan apabila antar debitur kreditur tidak terdapat perjanjian sedangkan gugatan wanprestasi dilakukan apabila antar keduanya terdapat perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)