Anda belum login :: 30 Apr 2025 16:07 WIB
Detail
BukuARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DITINJAU MENURUT HUKUM INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Triyudhana, Sebastianus ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Arbitrase Online; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Keberadaan pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pertemuan secara fisik sangat dihindari oleh para pihak, transaksi bisnis harus tetap berlangsung dan hal ini seringkali terjadi persengketaan antara pihak. Dengan kecanggihan teknologi saat ini sangat memungkinkan proses arbitrase dilakukan secara online melalui fasilitas internet yang mana memberikan akses kemudahan dan efisiensi waktu kepada para pihak yang bersengketa. Dalam penelitian ini, Penulis mencoba menguraikan bagaimana prosedur arbitrase online dilaksanakan di Indonesia, keabsahan putusan arbitrase online, serta upaya pengaturan ataupun pelaksanaan arbitrase online menurut hukum Indonesia dan Hukum Internasional. untuk mendapatkan hasil penelitian yang tepat, penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berlandaskan kepustakaan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan maupun data sekunder dengan menggunakan 3 (tiga) bentuk pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), serta menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan teknik pengambilan kesimpulan secara deduktif. serta menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan teknik pengambilan kesimpulan secara deduktif. Prosedur arbitrase online di Indonesia didahulukan dengan perjanjian arbitrase baik yang tercantum sebagai klausul penyelesaian sengketa dalam suatu perjanjian pokok maupun sebagai perjanjian yang terpisah, selanjutnya semua prosedur arbitrase secara elektronik, yang membedakan ada pada bagian pembuktian dan persaksian yang sulit dilakukan secara online. Keabsahan putusan arbitrase online setara dengan putusan arbitrase tradisional, hanya saja dalam praktik administrasi penyerahan berkas ke pengadilan, masih diperlukan putusan otentik ataupun salinannya dalam bentuk hardcopy (paper-based). Hukum Indonesia sudah mengatur tentang arbitrase online, meski secara spesifik lebih banyak ditemukan dalam peraturan BANI. Hukum Internasional yang diteliti terkait upaya pengaturan dan pelaksanaan arbitrase online adalah UNCITRAL Technical Notes, ICC Arbitration Rules 2021, ASEAN Guidelines on ODR, dan Shenzen International Court Arbitration Rules.
Related courses
FHK 500 - PENULISAN HUKUM (Bacaan Anjuran)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)