Anda belum login :: 03 Jun 2025 15:05 WIB
Detail
BukuKEMANDIRIAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU DITINJAU DARI TEORI LEMBAGA NEGARA
Bibliografi
Author: Hashinov, Daud Pangihutan ; Budisetyowati, Dwi Andayani (Advisor)
Topik: Lembaga Penyelenggara Pemilu; Mandiri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menguraikan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu/LPP di Indonesia berdasar teori lembaga negara serta ingin mengetahui cara undang-undang dan peraturan terkait dapat menjaga tujuan pembentukan lembaga tersebut. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian dilakukan dengan menganalisa peraturan terkait dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah melahirkan suatu kelembagaan baru. Kelembagaan baru ini adalah suatu fenomena yang dihasilkan International Monetary Fund sebagai upaya pendekatan good governance kepada pemerintahan Indonesia. Salah satu kelembagaan baru tersebut adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu. UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 22E ayat 5 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu bersifat, salah satunya, mandiri, artinya konstitusi menentukan penyelenggara pemilu mempunyai model kelembagaan yang independen. Namun, LPP baru diberikan legitimasi oleh undang-undang sehingga LPP menjadi bagian dari organ UU. DPR sebagai salah satu pembuat undang-undang mempunyai kepentingan politik atas undang-undang tersebut yang dapat menjamin keterpilihan kembali dari para pembuat undang-undang itu. Hal tersebut membuat halangan bagi para penyelenggara pemilu dalam mengatur penyelenggaraan pemilu. Hasil yang didapatkan yakni bahwa walaupun lembaga penyelenggara pemilu adalah suatu lembaga mandiri yang anggotanya diambil dari unsur masyarakat, namun masih tetap terikat hubungan pada DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang yang memahami original intent undang-undang tersebut. Walaupun begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan dasar kemandirian LPP dengan didukung MK RI melalui Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu tanpa dapat diintervensi oleh pihak mana-pun yang akan menegaskan sifat kemandiriannya tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)