Indonesia pernah mengalami kondisi krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak para usahawan yang memiliki usaha dengan skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami terhenti aktifitasnya pada tahun 1998. namun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bertahan sebagai penolong perekonomian akibat adanya krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi. Penelitian ini akan meneliti bagaimana pelaksanaan pengenaan PPh untuk pelaku UMKM di Indonesia khususnya dengan pengenaan PPh Final terhadap UMKM dalam peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 sebagai upaya untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari sektor UMKM yang masih belum terserap secara maksimal. Pengaruh kebijakan perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak pelaku UMKM, bahwa kebijakan penurunan tarif PPh final sebesar 0,5% merupakan faktor pendukung meningkatnya kepatuhan pelaku usaha UMKM sebagai Wajib Pajak, walaupun tidak sedikit yang masih melakukan penunggakan kewajiban pajaknya, hal ini dikarenakan masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui Peraturan Pemerintah tersebut. |